Calon Independen Bupati Kab Pangandaran Di Jegal Pendukung Azizah-Erwin AZIMAT Kepung KPUD Jabar
Ketua Umum DPP LSM GMBI M.Fauzan Rachman, photo H.Sarmidi
Kedatangan LSM GMBI hari ini dan kemarin ke KPU Jabar untuk
menyatakan dukungannya kepada Azizah Talita Dewi dan dr.Erwin,MT sebagai
calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran. Semua itu di
lakukan sebagai bentuk protes kepada KPUD Kab Ciamis yang telah menjegal
pasangan perseorangan AZIMAT.
Hasil survey terkait pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran dua pasangan tersebut adalah calon
terkuat yang diprediksi bisa memimpin Kabupaten Pangandaran kedepan.
Adanya indikasi penjegalan yang
dilakukan KPUD Kab Cimasi terlihat dari waktu sosialisasi aplikasi silon
dari KPU yang sangat singkat yaitu pada tanggal 29 Mei 2015. Aplikasi
Silon hanya menguntungkan KPU dalam mempermudah proses data dukungan KTP
tapi menambah beban IT dari Silon.
Didalam penyerahan dukunganpun
sangat terlihat jelas adanya penjegalan yaitu pada waktu proses
sosialisasi yang singkat dari waktu yang disampaikan,dimana tim dari KPU
mengatakan yang penting Entry data silon itu sering diutarakan,
sehingga tim perseorangan lebih konsen memasukan data entry ketimbang
menjaga foto copy KTP dan keterangan.
Penetapan jumlah dukungan minimal
8,5% dari total jumlah penduduk bukan dari jumlah DPT. Pada waktu
permintaan tanda bukti jelas sekali ada indikasi penjegalan dimana
terlihat sangat sulit untuk menerima tanda bukti, dan itu berhasil
menerima tanda bukti pada tanggal 15 juni 2015 jam 10.30 malam selasa.
Pada hal tanda buki itu bisa dikeluarkan tepatnya jam 16.00 setelah
selesai waktu penyerahan dokumen.
Pada waktu pemeriksaan jumlah,
ternyata dilakukan seperti verifikasi, sehingga dirasakan begitu sangat
merugikan,ini juga terlihat pada proses pengmuman jumlah yang di
utamakan. protes dari pendukung AZIMAT beranggapan bahwa calon yang
mereka dukung sudah sesuai jumlah yang dipersyaratkan dimana Softfile
Silon kami adalah 35459 jiwa (8,9%) sedangakan persyaratan yang
memberatkan 8,5% dari jumlah penduduk sudah terpenuhi.
Menurut Ketua Umum DPP LSM GMBI
M.Fauzan Rachman kepada wartawan mengatakan, bahwa persyaratan dari
calon yang kami dukung sudah sesuai dengan surat edaran KPU Pusat
tertanggal 12 Juni 2015,penjelasan beberapa aturan dalam PKPU nomor 9
tahun 2015 point 5 c.memperhatikan hal sebagaimana dimaksud huruf a dan
b, KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota agar menyampaikan kepada pasangan
calon perseorangan untuk mengisi sofcopy excel data dukungan dengan
benar dan lengkap agar dapat dilakukan proses import kedalam aplikasi
pencalonan serta dapat menghasilkan Hardcopy yang sesuai dengan
softcopy excel data dukung.
Point 5 f. apabila dalam proses
penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan terdapat jumlah
dukungan pada softfile yang berbeda dengan hardcopy hasil cetak dari
aplikasi perseorangan yang disebabkan adanya ketidak sesuaian pengisian
data.
Dokumen dukungan yang meliputi
softfile dan hardcopy diterima sepanjang jumlah dukungannya pada softfile
dan jumlah fotokopy identitas kependudukan memenuhi ketentuan jumlah
minimal dukungan.
Calon perseorangan wajib memperbaiki pengisian data sebagaimana seharusnya sampai dengan masa berakhirnya pengecekan kegandaan.
KPUD Ciamis telah diragukan ke
independensinya terhadap menjaring Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pangandaran, hal itu dapat terlihat indikasi niatan untuk menjegal
pasangan yang hasil Survey sangat tinggi, dan ini diduga ada pesanan
pihak-pihak tertentu yang merasa kalah sebelum bertanding. Pungkasnya
ujar Ketum GMBI tersebut dengan nada sedikit berang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar