Sabtu, 20 Juni 2015

Calon Independen Bupati Kab Pangandaran Di Jegal Pendukung Azizah-Erwin AZIMAT Kepung KPUD Jabar


Ketua Umum DPP LSM GMBI M.Fauzan Rachman, photo H.Sarmidi

Kedatangan LSM GMBI hari ini dan kemarin ke KPU Jabar untuk menyatakan dukungannya kepada Azizah Talita Dewi dan dr.Erwin,MT sebagai calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran. Semua itu di lakukan sebagai bentuk protes kepada KPUD Kab Ciamis yang telah menjegal pasangan perseorangan AZIMAT.
Hasil survey terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran dua pasangan tersebut adalah calon terkuat yang diprediksi bisa memimpin Kabupaten Pangandaran kedepan.

Adanya indikasi penjegalan yang dilakukan KPUD Kab Cimasi terlihat dari waktu sosialisasi aplikasi silon dari KPU yang sangat singkat yaitu pada tanggal 29 Mei 2015. Aplikasi Silon hanya menguntungkan KPU dalam mempermudah proses data dukungan KTP tapi menambah beban IT dari Silon.

Didalam penyerahan dukunganpun sangat terlihat jelas adanya penjegalan yaitu pada waktu proses sosialisasi yang singkat dari waktu yang disampaikan,dimana tim dari KPU mengatakan yang penting Entry data silon itu sering diutarakan, sehingga tim perseorangan lebih konsen memasukan data entry ketimbang menjaga foto copy KTP dan keterangan.
Penetapan jumlah dukungan minimal 8,5% dari total jumlah penduduk bukan dari jumlah DPT. Pada waktu permintaan tanda bukti jelas sekali ada indikasi penjegalan dimana terlihat sangat sulit untuk menerima tanda bukti, dan itu berhasil menerima tanda bukti  pada tanggal 15 juni 2015 jam 10.30 malam selasa. Pada hal tanda buki itu bisa dikeluarkan tepatnya jam 16.00 setelah selesai waktu penyerahan dokumen.
Pada waktu pemeriksaan jumlah, ternyata dilakukan seperti verifikasi, sehingga dirasakan begitu sangat merugikan,ini juga terlihat pada proses pengmuman jumlah yang di utamakan. protes dari pendukung AZIMAT beranggapan bahwa calon yang mereka dukung sudah sesuai jumlah yang dipersyaratkan dimana Softfile Silon kami adalah 35459 jiwa (8,9%) sedangakan persyaratan yang memberatkan 8,5% dari jumlah penduduk sudah terpenuhi.

Menurut Ketua Umum DPP LSM GMBI M.Fauzan Rachman kepada wartawan mengatakan, bahwa persyaratan dari calon yang kami dukung sudah sesuai dengan surat edaran KPU Pusat tertanggal 12 Juni 2015,penjelasan beberapa aturan dalam PKPU nomor 9 tahun 2015 point 5 c.memperhatikan hal sebagaimana dimaksud huruf a  dan b, KPU Provinsi  atau KPU Kab/Kota agar menyampaikan kepada pasangan calon perseorangan untuk mengisi sofcopy excel data dukungan dengan benar dan lengkap agar dapat dilakukan proses import kedalam aplikasi pencalonan serta dapat menghasilkan Hardcopy  yang sesuai dengan softcopy  excel data dukung.

Point 5 f. apabila dalam proses penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan terdapat jumlah dukungan pada softfile yang berbeda dengan hardcopy  hasil cetak dari aplikasi perseorangan yang disebabkan adanya ketidak sesuaian pengisian data.
Dokumen dukungan yang meliputi softfile dan hardcopy diterima sepanjang jumlah dukungannya pada softfile dan jumlah fotokopy identitas kependudukan memenuhi ketentuan jumlah minimal dukungan.
Calon perseorangan wajib memperbaiki pengisian data sebagaimana seharusnya sampai dengan masa berakhirnya pengecekan kegandaan.
KPUD Ciamis telah diragukan ke independensinya terhadap menjaring Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, hal itu dapat terlihat indikasi niatan untuk menjegal pasangan yang hasil Survey sangat tinggi, dan ini diduga ada pesanan pihak-pihak tertentu yang  merasa kalah sebelum bertanding. Pungkasnya ujar Ketum GMBI tersebut dengan nada sedikit berang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar