Penjegalan Cabup & Cawabup Pangandaran Ketua Tim Sukses AZIMAT Laporkan KPU Ciamis Ke Panwaslu Dan Bawaslu
Ketua Tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran
Jawa Barat lewat jalur Independen Mohamad Fauzan Rachman yang juga
sebagai Ketua Umum DPP LSM GMBI berupaya mencari keadilan kepada
piahk-pihak yang berkopeten untuk mengungkap indikasi konspirasi politik
hitam yang diduga dilakukan KPU Ciamis.
Dengan itulah Fauzan beranggapan dan sekaligus bertanggungjawab atas suksesnya pasangan perseorangan Azizah Talita Dewi dan dr.Erwin M Thamrin (AZIMAT), kepada wartawan Fauzan dengan nada berang mengatakan,telah terjadi pelanggaran prosedur dan administrasi yang dilakukan KPU Ciamis-Pangandaran sejak tanggal 29 Mei – 18 Juni 2015.
Untuk itu lanjut Fauzan,sebagai dasar pelaporan pelanggaran akan kita buat kronologis sampai pemasukan dokumen dukungan tertanggal 18 Juni 2015. Rapat pertama 26 Mei 2015 bertempat digedung Dahwah Parigi tentang sosialisasi PKPU No.9/2015 yang dinilai oleh tim AZIMAT sosialisasi terkesan dipaksakan, sebab sosialisasi hanya satu hari.
Rapat kedua 4 Juni 2015 mensosialisasikan aplikasi silon inipun dirasakan oleh tim AZIMAT tidak cukup hanya satu kali, karena sosialisasi ini menyangkut IT dan ini menguntungkan bagi KPU. Dari gelagat dan tata cara KPU Ciamis memberikan sosialisasi kepada Calon seolah-olah dikejar oleh waktu.
Rapat ketiga dihotel Arwana koordinasi KPU dengan stake holder inipun dirasakan oleh tim sukses AZIMAT. Seolah KPU Ciamis-Pangandaran sudah melakukan sosialisasi, sementara anggaran sosialisasi untuk pasangan calon sangat besar dan ini perlu dilakukan audit oleh BPK dan BPKP.
Lanjut Fauzan, jika merujuk pada klausul poin 5c di dalam surat edaran pada tanggal 12 Juni 2015, surat edaran harus disampaikan kepada tiap tim calon pada pasangan. Tetapi, tim pasangan Azizah Talita Dewi-Erwin M. Thamrin baru menerima surat edaran ketika verifikasi dan keputusan KPU sudah keluar.
Selain itu, tidak ada simulasi mengenai tahapan dan ketentuan pencalonan kedua tempat tidak steril, pengamanan tidak jelas, ketiga kenapa yang dibuka adalah foto copy lampiran KTP kenapa tidak asli. Setelah satu jam setengah baru dikembalikan. Mereka pun kehilangan dokumen hampir 15 ribu lampiran foto copy KTP.
Tim dari calon pasangan yang mendaftarkan diri pada tanggal 15 Juni 2015, menganggap ada indikasi kejanggalan yang dilakukan oleh pihak KPUD Ciamis terhadap pasangan independen ini. Banyak kejanggalan yang dirasa pihak pasangan tersebut.
Ketentuan yang berubah dari KPU Ciamis salah satunya adalah dengan tidak konsistennya ketentuan pengumpulan data lampiran dukungan dari masyarakat. Pada awalnya, mereka meminta kepada calon perseorangan fotocopy KTP. tetapi sejam kemudian berubah jadi KTP yang asli.
Adanya unsur kesengajaan dalam pembiasan persyaratan ketentuan pemilihan tersebut, sehingga memunculkan ketidak konsistenan. Dan inilah yang menimbulkan kecurigaan adanya konspirasi politik yang bertujuan menjegal AZIMAT untuk memimpin Pangandaran kedepan.
Seharusnya pihak KPU Ciamis memberikan pengarahan kepada pasangan calon dengan sejelas-jelasnya dan jangan manca mencle, karena ini menyangkut Hak Asasi Manusia yang harus dihormati oleh semua pihak.
Dugaan adanya konspirasi jahat oleh KPU Ciamis bukan tidak beralasan, awalnya mereka meminta kepada calon perseorangan fotocopy KTP. Tetapi setelah sejam kemudian berubah menjadi KTP yang asli,apakah itu bukan dikatakan adanya konspirasi jahat yang dengan sengaja mempermainkan aturan yang dibuatnya sendiri.
Kata Fauzan, bahwa“Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Bukan ditangan KPU. kalau demokrasi tercidrai oleh KPU, maka KPU lah sumber perpecaan ditengah masyarakat. Ujarnya.
Dengan itulah Fauzan beranggapan dan sekaligus bertanggungjawab atas suksesnya pasangan perseorangan Azizah Talita Dewi dan dr.Erwin M Thamrin (AZIMAT), kepada wartawan Fauzan dengan nada berang mengatakan,telah terjadi pelanggaran prosedur dan administrasi yang dilakukan KPU Ciamis-Pangandaran sejak tanggal 29 Mei – 18 Juni 2015.
Untuk itu lanjut Fauzan,sebagai dasar pelaporan pelanggaran akan kita buat kronologis sampai pemasukan dokumen dukungan tertanggal 18 Juni 2015. Rapat pertama 26 Mei 2015 bertempat digedung Dahwah Parigi tentang sosialisasi PKPU No.9/2015 yang dinilai oleh tim AZIMAT sosialisasi terkesan dipaksakan, sebab sosialisasi hanya satu hari.
Rapat kedua 4 Juni 2015 mensosialisasikan aplikasi silon inipun dirasakan oleh tim AZIMAT tidak cukup hanya satu kali, karena sosialisasi ini menyangkut IT dan ini menguntungkan bagi KPU. Dari gelagat dan tata cara KPU Ciamis memberikan sosialisasi kepada Calon seolah-olah dikejar oleh waktu.
Rapat ketiga dihotel Arwana koordinasi KPU dengan stake holder inipun dirasakan oleh tim sukses AZIMAT. Seolah KPU Ciamis-Pangandaran sudah melakukan sosialisasi, sementara anggaran sosialisasi untuk pasangan calon sangat besar dan ini perlu dilakukan audit oleh BPK dan BPKP.
Lanjut Fauzan, jika merujuk pada klausul poin 5c di dalam surat edaran pada tanggal 12 Juni 2015, surat edaran harus disampaikan kepada tiap tim calon pada pasangan. Tetapi, tim pasangan Azizah Talita Dewi-Erwin M. Thamrin baru menerima surat edaran ketika verifikasi dan keputusan KPU sudah keluar.
Selain itu, tidak ada simulasi mengenai tahapan dan ketentuan pencalonan kedua tempat tidak steril, pengamanan tidak jelas, ketiga kenapa yang dibuka adalah foto copy lampiran KTP kenapa tidak asli. Setelah satu jam setengah baru dikembalikan. Mereka pun kehilangan dokumen hampir 15 ribu lampiran foto copy KTP.
Tim dari calon pasangan yang mendaftarkan diri pada tanggal 15 Juni 2015, menganggap ada indikasi kejanggalan yang dilakukan oleh pihak KPUD Ciamis terhadap pasangan independen ini. Banyak kejanggalan yang dirasa pihak pasangan tersebut.
Ketentuan yang berubah dari KPU Ciamis salah satunya adalah dengan tidak konsistennya ketentuan pengumpulan data lampiran dukungan dari masyarakat. Pada awalnya, mereka meminta kepada calon perseorangan fotocopy KTP. tetapi sejam kemudian berubah jadi KTP yang asli.
Adanya unsur kesengajaan dalam pembiasan persyaratan ketentuan pemilihan tersebut, sehingga memunculkan ketidak konsistenan. Dan inilah yang menimbulkan kecurigaan adanya konspirasi politik yang bertujuan menjegal AZIMAT untuk memimpin Pangandaran kedepan.
Seharusnya pihak KPU Ciamis memberikan pengarahan kepada pasangan calon dengan sejelas-jelasnya dan jangan manca mencle, karena ini menyangkut Hak Asasi Manusia yang harus dihormati oleh semua pihak.
Dugaan adanya konspirasi jahat oleh KPU Ciamis bukan tidak beralasan, awalnya mereka meminta kepada calon perseorangan fotocopy KTP. Tetapi setelah sejam kemudian berubah menjadi KTP yang asli,apakah itu bukan dikatakan adanya konspirasi jahat yang dengan sengaja mempermainkan aturan yang dibuatnya sendiri.
Kata Fauzan, bahwa“Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Bukan ditangan KPU. kalau demokrasi tercidrai oleh KPU, maka KPU lah sumber perpecaan ditengah masyarakat. Ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar